Upaya Perolehan Hak Atas Indikasi Geografis Terhadap Kerajinan Batik Dengan Corak “Batik Gonggong” Di Kepulauan Riau
Main Authors: | Svinarky, Irene -, Husna, Lenny |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Udayana
, 2018
|
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39837 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/39837/24381 |
Daftar Isi:
- Di bidang hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap hak tak berwujud (immateril) yang diperoleh dari hasil kreatifitas dan intelektualitas manusia untuk mengelola segala hal sumber daya alam yang berada di sekitarnya yang dikenal dengan perlindungan indikasi geografis. Dilakukannya pendaftaran Hak Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Masyarakat Kepulauan Riau memanfaatkan alam (laut) untuk mengembangkan kerajinan batik dengan corak motif “Batik Gonggong.” Motif cangkang siput gonggong yang merupakan hewan khas yang berasal dari Kepulauan Riau dipadukan dengan pakaian batik menjadi ciri khas yang menarik, penuh dengan makna implisit yang menunjukan kekhasan suatu wilayah. Untuk menjaga kekhasan produk tersebut seharusnya diikuti dengan perlindungan hukum yang dapat untuk melindungi komoditas masyarakat pengrajin “Batik Gonggong” di Kepulauan Riau dari praktek persaingan curang dalam perda-gangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pendaftaran Hak Indikasi Geografis harus melengkapi persyaratan pendaftaran dan uraian-uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendala yang dihadapi adalah masih sulitnya mendefi-nisikan karakter indikasi geografis terhadap produk. Selain itu, terdapat tim kajian yang terdiri dari masyarakat pengrajin batik gonggong, pemerintah dan akademisi, mengingat pendaftaran indikasi geografis ini sifatnya komunal.