KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Main Authors: Wisnu Permadi, A.A. Ngr, Arya Sumerthayasa, Putu, Dalem Dahana, Cokorda
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Negara , 2017
Subjects:
Online Access: http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/29538
http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/29538/18259
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu : 1) bukti surat, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda.