Implementasi peraturan Gubernur Jawa Barat terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya

Main Author: AMANDA, Tiara Azaria
Format: Bachelors
Terbitan: 2017
Subjects:
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul ?Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 Terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmlaya.? Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Barat terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian ini juga menganalisis konflik yang terjadi antara masyarakat setempat dengan anggota JAI, sehingga Pemerintah Daerah Jawa Barat menerbitkan Pergub tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berbasis pada tema sosio-politik dan budaya. Ini merupakan penelitian kualitatif yang mengumpulkan data dengan cara wawancara mendalam, mempelajari dokumen-dokumen yang ditemukan dan melakukan observasi langsung. Dalam hal ini penulis menganalisis data-data yang terkumpul dari hasil wawancara, buku, jurnal, tesis, skripsi, internet dan lainnya. Adapun narasumber dari penelitian ini terdiri dari, para pejabat pemerintah daerah, anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan tokoh masyarakat. Dari analisis dan interpretasi atas data-data yang ada diperoleh beberapa kesimpulan penting, sebagai berikut: Pertama, sejak kemerdekaan, Jemaat Ahmadiyah mulai memasuki Jawa Barat hingga ke pedesaan, khususnya Desa Tenjowaringin. Di mana pada tahun-tahun selanjutnya Jemaat Ahmadiyah justru menguasai sektor perekonomian dan politik di desa tersebut. Kedua, meningkatnya jumlah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Tenjowaringin menimbulkan gesekan berujung konflik antara warga setempat dengan anggota JAI. Ketiga, konflik-konflik tersebut mendasari Pemerintah Daerah Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Keempat, butir-butir dalam Pergub Jawa Barat No.12 Tahun 2011 ternyata tidak secara maksimal disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga implementasi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.