Konflik internal DPRD DKI Jakarta Dalam penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta
Main Author: | SYAPUTRA, Adytia Angga |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
2017
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang konflik yang terjadi di dalam internal DPRD DKI Jakarta dalam penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab dan proses penyelesaian dari konflik internal DPRD DKI Jakarta dalam penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Peneliti menggunakan Teori Konflik dan Teori Elit Politik. Peneliti menemukan bahwa setelah Joko Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memenangkan pertarungan dalam Pemilu Presiden tahun 2014 dan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia terjadi polemik di dalam internal DPRD DKI Jakarta dalam penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tepatnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan berdasarkan studi lapangan dalam bentuk wawancara, peneliti menemukan bahwa di dalam Internal DPRD DKI Jakarta terbelah menjadi 2 kelompok koalisi partai yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Muncul polemik antara KIH dengan KMP, KIH berpendapat bahwa Basuki Tjahaja Purnama secara lansung akan menempati posisi kursi gubernur berdasarkan Pasal 203 Perppu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Disisi lain kelompok KMP berpendapat Ahok tidak serta merta otomatis menjadi Gubernur karena dasar hukum yang seharusnya mengacu pada Pasal 173 Perppu No.1 Tahun 2014. Polemik ini berakhir pada keputusan yang akhirnya Ahok secara langsung naik menjadi gubernur seiring terbitnya Keppres tentang pemberhentian Wakil Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 diterbitkan Jokowi, dasar hukum pengangkatannya menggunakan Perppu no 1 tahun 2014, sedangkan Ahok dilantik berdasarkan Pasal 163 Perppu no.1 Tahun 2014 yang berbunyi ?Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara?