Pengolahan limbah lumpur minyak (oil sludge) menjadi bahan bakar gas alternatif

Main Author: Silalahi, Mawar
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: FALTL - USAKTI , 2015
Subjects:
Online Access: http://libprint.trisakti.ac.id/376/1/full.pdf
http://libprint.trisakti.ac.id/376/
Daftar Isi:
  • Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri, maka meningkat pula potensi dampak yang ditimbukan baik berupa dampak positif berupa pertumbuhan ekonomi maupun dampak negatif berupa terjadinya pencemaran lingkungan.. Pencemaran lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 (ayat 12) adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Bahan buangan yang tidak diinginkan itu disebut dengan limbah. Limbah bisa berupa zat cair, padat dan gas. Industri minyak bumi merupakan salah satu industri yang potensia menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan berupa limbah lumpur minyak (oil sludge). Limbah ini merupakan limbah jenis B3 (bahan berbahaya beracun), yaitu sisa suatu usaha atau kegiatan sebagai hasil pencampuran bahan kimia pada saat pengolahan tetapi sifatnya (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivitiy) serta konsentrasinya dapat mencemarkan lingkungan hidup yang mengakibatkan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Limbah lumpur minyak bersifat mudah terbakar dan beracun karena kandungan terbesar dalam limbah lumpur berminyak merupakan petroleum hidrokarbon (PT Pertamina, 2001) dan logam berat (Prasetya, dkk., 2006; Budiarjo, 2007). Salah