Konflik Pembangunan Gereja Yasmin Bogor: Analisis Relasi Negara dan Masyarakat dalam Bingkai NKRI
Main Author: | Rahardiansah, Trubus |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://libprint.trisakti.ac.id/126/1/trubus%20rahardiansyah.pdf http://libprint.trisakti.ac.id/126/ |
Daftar Isi:
- Relasi Negara dan masyarat diIndonesia merupakan permasalahan negara yang kontroversial. Negara selalu berkuasa atas rakyatnya, sehingga rakyat seringkali dipaksa untuk mengikuti kehendak negara tanpa memberikan ruang pada rakyat untuk berdaulat. Apa yang terjadi pada jemaat Gereja (Taman) Yasmin Bogor adalah sebuah tragedi yang mencengangkan dan memalukan Mungkin karena dianggap sekadar minoritas, jemaat Kristen ini ditindas haknya untuk beribadat, bukan saja oleh gerombolan preman yang membenci keberagaman tapi juga oleh pemerintah yang berkuasa di Bogor, sebuah kota yang hanya berjarak tak sampai 50 kilometer dari lstana Presiden. Selama hampir 10 tahun, para jemaat gereja harus hidup den&an penuh penghinaan. Mereka dicaci, ditimpuki, diusir, difitnah dan bahkan diingkari haknya oleh pemerintah yang seharusnya menegakkan hukum di negara ini. Celakanya, ketika mereka dengan patuh mengikuti jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka untuk beribadat, dan pengadilan mengambl keputusan yang berpihak pada mereka giliran pemerintah daerah dengan sombongnya membatalkan keputusan pengadilan. Hasil riset membuktikan, kasus Gereja GKI Yasmin Bogor ini telah berlangsung sejak 2008. Ketika jemaat GKI mulai membangun gereja setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi, upaya mereka dihadang oleh kelompok-kelompok yang menolak pembangunan gereja di wilayah itu. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah pengurus Gereja Yasmin memalsukan tandatangan rakyat setempat yang diperlukan sebagai syarat pendirian gereja. Akibat tekanan itu. Wali Kota Bogor saat itu membatalkan IMB. Karena tak dapat dicapai titik temu, pertikaian berusaha diselesaikan lewat pengadilan. Proses berlangsung sampai yang Mahkamah Agung (MA),dan disemua tahap Gereja GKI Yasmin dimenangkan. MA menyatakan, pemerintah daerah kota Bogor tidak boleh mencabut IMB gereja tersebut. Nyatanya,Diani dengan keras kepala menolak keputusan MA. Gereja tetap tak boleh dibangun. Ombudsman RI pada 2011 juga telah meminta Wali Kota menjalankan perintah MA tersebut. Namun keputusan hukum tetap diabaikan oleh pemerintah daerah Bogar hingga sekarang, meskipun walikota telah berganti dua kali sejak konflik itu berlangsung.