Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Trafficking

Main Author: Rahmawati, Mety
Format: Proceeding PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://libprint.trisakti.ac.id/124/1/mety%20rahmawati.pdf
http://libprint.trisakti.ac.id/124/
Daftar Isi:
  • Abstrak: Banyaknya kasus tindak pidana perdagangan orang,menyebabkan perangkat aturan hukum perlu dibenahi. Diantaranya adalah mengenai masalah perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Di dalam UU No 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan orang, diatur beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai negara hukum, tentunya memiliki kewajiban terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana kita ketahui korban suatu tindak pidana merupakan kunci daripada suatu peristiwa pidana.Koban dapat mengungkapkan dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Oleh karenanya korban tindak pidana selayaknya mendapatkan perliindungan hukum dari negara, selaku pihak yang berwenang menyelenggarakan suatu sistem peradilan di Negara Republik Indonesia. Kasus-kasus yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan manusia,selama ini tidak mudah terungkap tanpa adanya peran dari korban tindak pidana tersebut. Korban berada dalam keadaan yang sangat termarginal.