Kajian Hukum Mengenai Pengaturan Perkawinan Campuran di Indonesia dan Thailand
Main Author: | Tirtawati, Gusti Ayu |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://libprint.trisakti.ac.id/121/1/Gusti%20Ayu%20Tirtawati.pdf http://libprint.trisakti.ac.id/121/ |
Daftar Isi:
- Dalam era globalisasi ini, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat tanpa mengindahkan lagi batas-batas negara dan bangsa. Kemajuan yang cepat tersebut berpengaruh terhadap hubungan antar manusia, antar suku bangsa dan antar negara dalam segala aspek kehidupan manusia Hubungan keperdataan semakin meningkat, terutama yang menyangkut masalah perkawinan yang melibatkan dua stelsel hukum yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Dalam perkawinan ini tentunya masing-masing pihak harus tunduk pada peraturan dari negaranya masing-masing. Menarik untuk dibahas bagaimanakah pengaturan serta akibat hukum dari perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dan di Thailand. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif, dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Pengaturan perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam bagian ketiga tentang perkawinan campuran, Pasal 57 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan campuran yang di anut Indonesia adalah perkawinan campuran dalam arti sempit, yaitu perkawinan yang dilangsungkan antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Untuk melaksanakan perkawinan campuran baik Indonesia maupun Thailand menggunakan asas dalam hukum perdata intemasional yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan berdasarkan sistem hukum dari tempat dilangsungkannya perkawinan (locus Celebrationis), tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku di dalam sistem hukum para pihak sebelum perkawinan dilangsung kan. Akibat dari perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia maupun Thailand berakibat terhadap kewarga negaraan sesorang karena dengan dilakukannya perkawinan campuran seseorang bisa memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan. Perkawinan campuran juga berdampak terhadap status anak serta harta benda dari perkawinan campuran tersebut.