PEMBINGKAIAN BERITA KASUS KORUPSI ZUMI ZOLA DI DETIK.COM DAN KOMPAS.COM EDISI 2 FEBRUARI 2018
Daftar Isi:
- Media massa bukan hanya sebagai penyalur infomasi tetapi juga sebagai agen konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembingkaian detik.com dan kompas.com mengenai berita Penetapan Tersangka Zumi Zola pada Kasus Pngesahan RAPBD Jambi 2018 (Korupsi) Edisi 2 Februari 2018. Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah bagaimana pembingkaian detik.com dan kompas.com terkait pemberitaan Penetapan Tersangka Zumi Zola pada Kasus Pengesahan RAPBD Jambi 2018 (Korupsi) Edisi 2 Februari 2018. Metode penelitian ini deskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan adalah analisis framing Robert N. Entman. Pengumpulan data diperoleh melalui teks berita, data juga diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumentasi dari berbagai media. Hasil penelitian, detik.com mendefinisikan masalah ini sebagai masalah hukum. Aktor penyebab masalah menurut detik.com adalah seorang anggota Politikus dan juga merupakan anak mantan Gubernur Jambi yaitu Zumi Zola. Alasan Zumi Zola ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, KPK telah menemukan bukti yang cukup terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Karena itu, Zumi Zola dituntut atas sangkaan pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi penyelesaian masalah. Pembingkaian yang dilakukan kompas.com atas kasus Korupsi yang dilakukan Zumi Zola pada tanggal 2 Februari 2018 mendefinisikan masalah ini sebagai masalah hukum. Aktor penyebab masalah menurut kompas.com memposisikan Zumi Zola sebagai penyebab masalah, yang menjadi korban kekerasan seluruh warga masyarakat Provinsi Jambi, dan yang menjadi pahlawan adalah KPK. Zumi Zola ditetapkan tersangka setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. Oleh sebab itu, Izumi Zola ditetapkan tersangka berdasarkan alasan objektif, pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi, sedangkan alasan subjektif Zumi Zola dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, kemudian dijatuhkan pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi penyelesaian masalah. Kata Kunci : Pembingkaian, KDRT, detik.com dan kompas.com