Daftar Isi:
  • Di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan. Namun menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama yang justru mengkampanyekan bahwa usia siap menikah ialah pada usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.peneliti meneliti beberapa faktor terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah faktor ekonomi dan perjodohan. Teori yang dipakai untuk penelitian ini adalah teori dari Joseph Devito tentang Komunikasi Interpersonal, dimana proses penyampaian pesan oleh satu orang dan penerimaan pesan oleh orang lain atau sekelompok kecil orang, dengan berbagai dampaknya dan dengan peluang untuk memberikan umpan balik segera. Serta dan teori coordinated management of meaning adalah memaknai makna pernikahan dini. Hasil penelitian dari penelitian tipe deskriptif-kualitatif dan menggunakan metode studi kasus ini adalah terjadinya pernikahan dini karena beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, perjodohan atau di jodohkan dan kesiapan diri sendiri tentu tujuan mereka berbeda-beda sehingga menghasilkan sikap dan prilaku yang berbeda dan pentingnya Komunikasi Interpersonal dalam rumah tangga. Kata kunci : komunikasi interpersonal dalam pernikahan dini, dan coordinated of meaning