Dualisme Peran Koordinator dan Operator dalam Komunikasi Koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (Studi kasus implementasi UU No. 23 tahun 2011 pada Badan Amil Zakat Nasional)
Daftar Isi:
- Organisasi merupakan struktur koordinasi terencana yang formal, yang melibatkan dua orang atau lebih, dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, proses komunikasi yang berkelanjutan erat hubungannya dengan koordinasi. Adapun koordinasi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk menggerakkan, menyerasikan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan kegiatan-kegiatan yang spesifik atau berbeda-beda agar semuanya terarah pada tujuan tertentu. Dalam menjalankan proses koordinasi diperlukan komunikasi untuk menyatukan bagian bagian terkait guna mencapai tujuan organisasi, sehingga komunikasi dan koordinasi pada organisasi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan program kerja organisasi. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar didunia dan zakat merupakan bagian dari kewajiban umat muslim sebagai salah satu rukun islam. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia memiliki potensi 217 triliun dari hasil pengumpulan zakat setiap tahunnya Rp. 2.6 Triliyun (Beik : 2012). Potensi yang besar menuntut pengelolaan yang baik oleh pihak pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerinthan sebagai otoritas tertinggi di Indonesia. Undang- Undang No. 23 tahun 2011 sebagai payung hukum pengelolaan zakat mengamanahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai organisasi yang berwenang melakukan pengelolaan zakat di Indonesia, namaun sejak pertama kali di undangkan, beberapa organisasi pengelola zakat yang berdiri jauh sebelum Badan Amil Zakat Nasional berdiri melakukan Judisial Review. Penelitian ini akan mencoba menggambarkan komunikasi koordinasi yang diterapkan oleh BAZNAS selaku lembaga yang ditunjuk oleh UU dalam menjalankan fungsi koordinator pengelola zakat. Penggambaran ini juga mencakup komunikasi koordinasi, hambatan dalam berkomunikasi koordinasi serta tawaran solusi atas peran BAZNAS dalam menjalankan amanah UU no 23 Tahun 2011sebagai koordinator pengelola zakat