Hukum Pacak dalam Usaha Pengembangbiakan Kucing Anggora ditinjau dari Maqhasid Syari’ah

Main Authors: Albani Nasution, Muhammad Syukri, Bagaskara, Aziz, Sativa, Annisa
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor , 2020
Subjects:
Online Access: http://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/811
http://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/811/637
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPerkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan manusia sejak dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kegiatan sewa menyewa atau ijarah sperma hewan pejantan dapat dikategorikan sebagai transaksi sewa menyewa atau ijarah yang mengandung unsur gharar karena objeknya yang tidak dapat diketahui secara pasti berapa jumlahnya. Bila dianalisis lebih jauh terhadap akad dari kesepakatan pacak kucing antara pemilik kucing betina dan pemberi jasa pacak kucing berdasarkan ilmu Maqasid Syariah dengan pendekatan حفظ المال (mendapatkan harta) maka dalam proses perkawinan berdasarkan sifat alami kucing sebelum terjadinya perkawinan biasanya kucing akan saling memilih pasangannya secara alami, dan biasanya secara alami kucing pejantan akan bersifat agresif terhadapap kucing betina dan begitu sebaliknya yaitu kucing betina akan lebih agresif terhadap kucing jantan. Maka apabila sifat agresif kucing jantan mampu mengalahkan keagresifan kucing betina maka akan terjadi perkawinan namun bila kucing betina lebih agresif maka berdasarkan sifat alami kucing jantan akan meninggalkan kucing betina sehingga proses perkawinan pun gagal. Sehingga berdasarkan Penjelasan dari pendapat Ibnu Qayyim jika syarat-syarat ijarah tidak terpenuhi yaitu Objek dari ijarah tidak dapat langsung diserahkan terimakan dan tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh penyewa pacak kucing, maka ijarah tersebut dilarang dikarenakan dapat menyebabkan munculnya penipuan dan penghianatan. Key Word : Muamalah, Maqashid Syari’ah