SOSIALISASI PERAN PENTING LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI DESA CAU BELAYU KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN
Main Authors: | Putra, I.P.R.A., Artha, I.G., Adiyaryani, N.N., Sugama, I.D.G.D., Puspasari, N.K.R. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
, 2023
|
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/jum/article/view/80563 https://ojs.unud.ac.id/index.php/jum/article/view/80563/48410 |
Daftar Isi:
- This community service activity has the aim of providing knowledge to the public about the existence of legal aid institutions as Access to Justice for people who can't afford it. The existence of legal aid institutions is intended for people who are unable to obtain their rights in facing legal problems both in court and outside the court. This activity was carried out in addition to providing an understanding of the existence of legal aid institutions as Access to Justice as well as socializing Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. This activity is expected to be able to increase public understanding that disadvantaged people are also given access to achieving justice before the law. This community service uses fild research to find out the situation that occurs in the community, then uses library research to find devotional materials related to the important role of legal aid institutions as Access to Justice for the poor. In delivering the material using socialization and lecture methods delivered in an interactive, active and reflective way. The results of this activity are increasing public understanding of the existence of legal aid institutions as Access to Justice, increasing public knowledge regarding the requirements for resolving legal issues with the help of legal aid institutions and the existence of public knowledge of the mechanisms for resolving legal disputes with the assistance of legal aid institutions. Keywords: Legal Aid, Access to Justice, The Community Can’t Afford
- Kegiatan pengabdian masyarakat ini memiliki tujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai Acces to Justice bagi masyarakat yang tidak mampu. Keberadaan Lembaga bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan hak-haknya dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam peradilan maupun di luar peradilan. Kegiatan ini dilakukan selain memberikan pemahaman keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai Access to Justice juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa masyarakat kurang mampu juga diberikan akses dalam mencapai keadilan di muka hukum. Pengabdian masyarakat ini menggunakan data-data lapangan (fild research) untuk mengetahui situasi yang terjadi di masyarakat, kemudian menggunakan data kepustakaan (library research) untuk menemukan bahan pengabdian terkait dengan peran penting lembaga bantuan hukum sebagai Access to Justice bagi masyarakat tidak mampu. Dalam penyampaian materi menggunakan metode sosialisasi dan ceramah yang disampaikan dengan cara interaktif, aktif dan reflektif. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan lembaga bantuan hukum sebagai Acces to Justice, meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai syarat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan bantuan lembaga bantuan hukum dan adanya pengetahuan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian permasalahan hukum dengan bantuan lembaga bantuan hukum. Kata kunci : Bantuan Hukum, Access To Justice, Masyarakat Tidak Mamp