ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN

Main Author: Ikhwanto, Agus
Other Authors: Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Malang , 2019
Online Access: http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1919
http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1919/1831
Daftar Isi:
  • Kebijakan pengendalian konversi lahan pertanian pangan ke depan seyogjanya tidak hanya mengandalkan pendekatan yuridis, tetapi didukung pula dengan pendekatan ekonomi dan sosial. Setiap kebijakan konversi lahan pertanian pangan perlu diarahkan untuk mencapai 3 (tiga) sasaran yaitu, menekan intensitas faktor ekonomi dan sosial yang dapat merangsang konversi lahan sawah, mengendalikan luas lokasi dan jenis lahan yang dikonversi dalam rangka menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan, menetralisir dampak negatif konversi lahan sawah melalui kegiatan investasi yang melibatkan dana masyarakat terutama kalangan swata pelaku konversi lahan.Kata Kunci: alih fungsi lahan, pangan berkelanjutan.The policy on controlling agricultural land conversion in the future should not only rely on a juridical approach, but also supported by economic and social approaches. Every policy on conversion of agricultural land needs to be directed at achieving 3 (three) targets, namely, suppressing the intensity of economic and social factors that can stimulate conversion of paddy fields, controlling the area and type of land converted to reduce the potential negative impacts, neutralize negative impacts conversion of paddy fields through investment activities involving community funds, especially private sector agents.Keywords: land use change, sustainable food.