PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TANPA DIIKUTI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Main Author: Cahayani, Sri Endah
Other Authors: Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Malang , 2019
Online Access: http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1917
http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1917/1829
Daftar Isi:
  • Jaminan yang diberikan oleh debitor kepada bank masih relatif cukup banyak dengan bukti kepemilikan yang masih berupa letter C, sehingga dalam pengikatan jaminannya dengan menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian memerlukan perpanjangan beberapa kali untuk dapat dilakukan pemasangan Hak Tanggungan, karena untuk proses pengurusan letter C menjadi sertifikat dibutuhkan waktu relatif cukup panjang kurang lebih 12 (duabelas) bulan, hal ini tidak menutup kemungkinan tidak dapat terlaksananya penandatanganan perpanjangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).Kata kunci: jaminan, akta, hak tanggungan, surat kuasaThe guarantee given by the debtor to the bank is still relatively large with proof of ownership that is still in the form of letter C, so that in binding the guarantee by using a Power of Attorney Charges (SKMHT) with a period of 3 (three) months, thus requiring several extensions to mortgage rights can be done, because for the process of arranging the letter C into a certificate, it takes relatively long time of approximately 12 (twelve) months, this does not rule out the possibility of signing the extension of the Power of Attorney Charges (SKMHT).Keywords: guarantee, deed, mortgage rights, power of attorney