HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA SEBAGAI OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Main Author: | Chona’ah, Neni |
---|---|
Other Authors: | Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Islam Malang
, 2018
|
Online Access: |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1507 http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1507/1478 |
Daftar Isi:
- AbstrakHak pakai atas tanah dapat dijadikan sebagai objek hak tanggungan. Ketentuan yang mengatur ada dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan. Jadi bukan merupakan perubahan dari Undang-Undang Pokok Agraria melainkan penyesuaian ketentuannya dengan perkembangan hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat. Selain itu hak pakai yang digunakan sebagai Jaminan dengan hak tanggungan hanya diberikan untuk hak pakai yang berasal dari negara.Kata kunci: masyarakat, regulasi, hak, tanggungan