MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT TERKAIT DENGAN PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT

Main Author: Larasati, Putri Dyani
Other Authors: Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Malang , 2018
Online Access: http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1505
http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1505/1476
Daftar Isi:
  • AbstrakPermasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor. Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun tidak bewujud (intangible asset). Akibat dari putusan pailit dapat menyebabkan pengalihan hak atas merek sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Kata kunci: merek, kepailitan, harta pailit.