KEDUDUKAN DAN PERANAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT

Main Author: najib, muhammad
Other Authors: Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Malang , 2018
Online Access: http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1070
http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1070/pdf
Daftar Isi:
  • AbstrakTugas pokok BHP adalah mengurus dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004), meliputi: (a) Penyelamatan harta pailit, (b) Pengelolaan harta pailit, (c) Penjaminan harta pailit, dan (d) Penjualan harta pailit. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab mengapa BHP semakin berkurang perannya dalam perkara kepailitan, antara lain: (a) karena BHP tidak mempunyai tenaga-tenaga ahli yang memadai untuk bisa menjalankan perusahaan pailit; (b) tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk penyelesaian kepailitan; dan (c) realita yang lain bahwa peran BHP menjadi makin kecil karena ternyata jumlah perkara kepailitan relatif kecil.Kata kunci: Balai Harta Peninggalan, harta pailit. AbstractThe basic duties of BHP are to manage and / or to settle the bankruptcy property (Article 69 paragraph (2) of Law No. 37 Year 2004), including: (a) Bankruptcy of residence, (b) Bankruptcy property management, (d) Sale of bankruptcy property. The factors that cause why BHP is losing its role in the bankruptcy case, among others: (a) because BHP does not have sufficient experts to run bankruptcy; (b) there is no adequate budget for bankruptcy resolution; and (c) the other reality that the role of BHP becomes smaller due to the fact that the number of bankruptcy cases is relatively small.Keywords: Balai Harta Peninggalan, pailit property.