TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI

Main Author: Partini, Partini
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang , 2019
Online Access: http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/4164
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/4164/3707
Daftar Isi:
  • AbstrakRumah tangga adalah sebuah susunan atau jaringan yang hidup yang merupakan alam pergaulan manusia yang sudah diperkecil yang ditunjukkan untuk mengekalkan keturunan yang kemudian nantinya akan terbentuk sebuah keluarga. Dia bukan sekedar tempat tinggal belaka. Tetapi rumah tangga sebagai lambang tempat yang aman, yang dapat menentramkan jiwa, sebagai tempat latihan yang cocok untuk menyesuaikan diri, sebagai benteng yang kuat dalam membina keluarga dan merupakan arena yang nyaman bagi orang yang menginginkan hidup bahagia, tentram dan sejahtera. Bentuk – bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dibagi menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan ini memiliki arti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka berat,seperti : memukul,menampar, mencekik dan sebagainya. Dalam perkara putusan No. 302/Pid.Sus/2018/PN.Lm bahwa terdakwa melakukan kekerasan dalam bentuk fisik dayang mengkibatkan korban mengalami luka memar pada pipi kiri, pipi kiri bagian bawah, bibir atas dan bibir bawah, akibat persentuhan/ atau kekerasan benda tumpul berdasarkan hasil visum et Repertum nomor : VER/FD/98/RSBLUMAJANG.Kata kunci: kekerasan domestik, korban, kekerasan seksual AbstrackA household is a living structure or network which is a reduced realm of human intercourse which is shown to perpetuate offspring which will later form a family. He is not just a place to live. But the household as a symbol of a safe place, which can reassure the soul, as a suitable training place to adapt, as a strong fortress in fostering a family and is a comfortable arena for people who want a happy, peaceful and prosperous life. Forms of criminal acts of domestic violence can be divided into four, namely physical violence, psychological violence, sexual violence, and domestic neglect. Domestic violence in the form of physical violence, this violence has the meaning of actions that cause pain, or serious injuries, such as: hitting, slapping, strangling and so on. In the case of decision No. 302 / Pid.Sus / 2018 / PN.Lm that the defendant committed violence in the form of a woman's maid caused the victim to experience bruising on the left cheek, lower left cheek, upper lip and lower lip, due to contact / or blunt force based on the results of post mortem et Repertum number: VER / FD / 98 / RSBLUMAJANG.Keywords: domestic violence, victim, sexual violence