PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA DAN PEMBELI BUKU TERKAIT HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA

Main Author: Mauliddin, Mauliddin
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang , 2019
Online Access: http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2562
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2562/2390
Daftar Isi:
  • AbstrakKasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Pembajakan seakan-akan sudah menjadi budaya dan sulit untuk diatasi, khususnya di Indonesia. Jika melihat definisi pembajakan buku yang biasa tercantum di setiap buku, yaitu upaya memperbanyak buku dengan cara dicetak, digandakan atau cara lain tanpa mendapat izin tertulis dari penerbit buku terkait, maka akan ditemukan banyak sekali pihak yang secara sadar ataupun tidak sadar bisa disebut pembajak. Dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan hak cipta dan perlindungan hukum padanya bagi pencipta masih belum maksimal.Kata kunci: hak cipta, perlindungan hukum, sanksi hukum