ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYERTAAN MODAL NEGARA DI PT. GARUDA INDONESIA, TBK

Main Author: RAHMAN, SITI HARDIANTI
Format: Thesis
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/9968
Daftar Isi:
  • 2014
  • Siti Hardianti Rahman (B11110113), An??lisis Hukum Terhadap Kedudukan Keuangan Negara daiam Penyertaan Modal Negara di PT. Garuda Indonesia Tbk, dibimbing oleh M. Djafar Saidi (selaku Pembimbing I) dan Romi Librayanto (selaku Pembimbing II).. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan Keuangan Negara dalam penyertaan modal negara di PT Garuda Indonesia Tbk. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui implikasi dari kedudukan Keuangan Negara dalam penyertaan modal Negara di PT Garuda Indonesia Tbk. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Garuda Indonesia Tbk di Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji kepustkaan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam sripsi ini. Serta pengkajian data-data yang berup dokumen-dokumen yang akan dianalisis, serta wawancara dari beberapa pihak dan data lainnya yang dapat dijadikan sebagai data sekunder untuk menunjang penelitian yag selanjutnya dapat igunakan untukk mendukung dalam penulisan skripsi ini Temuan yang dapat diperoleh bahwa Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003 tampak terjadi perbenturan kepentingan, di satu pihak kekayaan BUMN sebagai kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sendiri sedangkan di lain pihak kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara/keuangan negara, sehingga berkibat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu untuk menekankan bahwa Modal BUMN dalam hal ini PT. Garuda Indonesia Terbuka (Tbk) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN). Arti dipisahkan tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pemisahan kekayaan kekayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, Namur pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. PT. Garuda Indonesia Tbk PT Garuda Indonesia sebagai BUMN Persero diarahkan untuk memperoleh keuntungan, karena baiknya pelayanan yang diberikan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien dan pelayanan umum yang memuaskan dengan memperoleh laba. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang berbentuk Perseroan Terbatas. Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut ketentuan hukum perdata. Negara sebagai pemilik modal statusnya sebagai pemegang saham. Kedudukan Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah pada BUMN dilimpahkan kepada Menteri Negara BUMN. Kementerian Keuangan di dalam fungsinya sebagai regulator, dalam hal tindakan kepengurusan dan pengelolaan, Kementerian Keuangan memiliki hubungan yang terbatas dengan Perseroan. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri BUMN, sebagai Pemegang Saham berhak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).