SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT AMMATOWA DI KABUPATEN BULUKUMBA
Main Author: | NURKHADIJAH, HIKSYANI |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/8845 |
Daftar Isi:
- 2014
- HIKSYANI NURKHADIJAH (B111 08 420) ???Sistem Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Ammatoa Kabupaten Bulukumba??? dibimbing oleh Bapak Aminuddin Salle selaku Pembimbing I dan Ibu Sri Susyanti Nur selaku Pembimbing II). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Ammatowa di Kabupaten Bulukumba dan untuk mengetahui hubungan obyek warisan dengan sistem kewarisan pada masyarakat Ammatowa di Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Kecamatan Kajang, Desa Tana Towa sebagai tempat bermukimnya penduduk asli Masyarakat Ammatowa, dengan teknik pengumpulan data dengan dua cara, yakni metode penelitian kepustakaan dan lapangan yang terdiri dari wawancara dan observasi di lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, serta data skunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sistem kekerabatan masyarakat Ammatoa menganut sistem keturunan Parental, yaitu dimana garis keturunan yang diambil dari kedua belah pihak ayah maupun ibu. Sistem keturunan ini sangat berpengaruh pada sistem pembagian warisan nantinya. Sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Ammatoa terbagi atas 2, sistem pembagian warisan secara kolektif bergilir (bersama-sama) dimana hasil dan pengelolaannya dilakukan secara bergilir sesuai dengan garis keturunan sebagaimana ajaran Pasang ri Kajang yang menjadi pedoman masyarakat Ammatowa. Namun, sistem kolektif ini hanya dikhususkan dalam pembagian harta warisan berupa tanah dan rumah, tanah yang di wariskan secara kolektif bergilir hanya kepada ahli waris laki-laki saja, rumah diwariskan secara kolektif bergilir kepada semua ahli waris, sedangkan untuk perhiasan dibagikan secara individual kepada ahli waris perempuan saja. Dimana harta warisan tersbut tidak dapat di jual kepada orang lain selain kerabat yang tinggal didalam satu wilayah dengan ahli waris, meskipun kesemuanya adalah masyarakat Ilalang Embayya.