TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA HONORER (Studi Kasus Putusan No. 83/Pid.B/2012/PN.Wtp)
Main Author: | ZEIN NUR, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/8095 |
Daftar Isi:
- 2013
- Muhammad Zein Nur ( B 111 08 446) ??? Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kerja Honorer??? (Studi Kasus Putusan No. 83/Pid.B/2012/PN.Wtp). Dibimbing oleh Bapak H.M.Imran Arief selaku pembimbing I, dan Ibu Hj.Haeranah selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tenaga kerja honorer, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di Watampone, yaitu di Pengadilan Negeri Watampone, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian yang dilakukan, Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). dalam Putusan No. 83/Pid.B/2012/PN.Wtp, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Dakwaan alternatif, yaitu dakwaan kesatu Pasal 374 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHP. diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan Oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 374 KUHP. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Namun menurut penulis jaksa sebaiknya dalam kasus ini menerapkan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaannya sehingga menurut pendapat dan analisis Penulis penerapan hukum materiil dalam kasus tersebut kurang tepat. (2) dalam Putusan No. 83/Pid.B./2012/PN.Wtp Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar bahwa perbuatannya adalah tindak pidana, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana Kata Kunci: Penggelapan, Honorer, Korupsi