PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA JENIS CATHINONE DI INDONESIA DITINJAU DARI KONVENSI TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988 (CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988)
Main Author: | ARIFIN, EVI |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/7785 |
Daftar Isi:
- 2013
- Evi Arifin. Penyalahgunaan Psikotropika Jenis Cathinone Di Indonesia Ditinjau Dari Konvensi Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 (Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substances, 1988). (Dibimbing oleh Syamsuddin Muhammad Noor dan Birkah Latif) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan Konvensi Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 (Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substances, 1988) sebagai bagian hukum narkotika dan psikotropika terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika dan penerapan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis cathinone di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Data dari penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil yang besifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pada Konvensi tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 (Convention Against Illicit Traffic on Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988) telah diatur penerapan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan cathinone dimana konvensi 1988 memasukkan cathinone kedalam daftar narkotika golongan 1(satu). Namun, penerapan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis cathinone di Indonesia dimana cathinone merupakan psikotropika jenis baru yang belum di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka langkah yang dapat ditempuh adalah menyempurnakan undang-undang tersebut dengan langkah judicial review sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dari kesimpulan tersebut, Konvensi 1988 merupakan land mark narkotika dan psikotropika internasional yang telah memberikan aturan untuk bertindak dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Oleh karena itu, kurangnya mekanisme dan kemajuan dalam penegakannya sehingga dalam hal ini perlu adanya ketegasan dari pemerintah serta sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pelanggar. Kata Kunci : Penyalahgunaan Psikotropika, Cathinone, Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substances, 1988.