TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERCABULAN (Studi Kasus Tahun 2009 ??? 2012 di Kabupaten Tana Toraja)
Main Author: | MANGONTAN, JUNICIUS ARSEL |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/6490 |
Daftar Isi:
- 2013
- JUNICIUS ARSEL MANGONTAN (B111 09 466), ???Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Percabulan (Studi Kasus Tahun 2009-2012 di Kab. Tana Toraja)???, dibawah bimbingan Bapak Syamsuddin Muchtar selaku pembimbing I dan Ibu Hj. Haeranah selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan korban dalam terjadinya tindak pidana pencabulan di Kabupaten Tana Toraja.dan upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh aparat hokum di Kabupaten Tana Toraja. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kab. Tana Toraja dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah skripsi ini yaitu Pengadilan Negari Makale dan Kepoliasian Resort Tana Toraja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan penelitian lapangan melalui teknik wawancara secara langsung untuk memperoleh data yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serta korban sebagai partisipan aktif dan pasif dalam tindak pidana percabulan, yaitu 1. Adanya perilaku korban yang mengundang pelaku untuk melakukan percabulan 2. Korban yang sudah mengenal arti pacaran dimana korban gampang di rayu oleh pasangannya yang lebih tua atau seumuran dan sering pula keluar malam dengan pasangannya serta membohongi orang tuanya yang membuat mereka bebas. 3. Pihak korban sendiri tidak dapat melakukan tindakan perlawanan. Dalam hal ini karena si korban adalah seorang anak kecil atau si korban dalam hal ini memiliki kelemahan fisik dan tidak mampu melawan si pelaku. 4 faktor kurangnya pengawasan orang tua karena sibuk dengan pekerjaan menjadi penyebab seringnya terjadi tindak pidana percabulan. Sedangkan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat hukum, yaitu: 1. Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana percabulan dan dampak hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana percabulan. Dan memberikan kesadaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak untuk menghindari dari terjadinya tindak pidana percabulan yang bisa menimpa mereka (upaya preventif). 2. Memberikan hukuman yang sesuai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana percabulan. Dan bagi orang tua korban, mendampingi anak yang menjadi korban agar dapat melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada yang berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (upaya refresif).