PELAKSANAAN PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA
Main Author: | MASPUL, HARDIANTO |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/6005 |
Daftar Isi:
- 2013
- Hardianto Maspul (B 111 09 475) ???Pelaksanaan Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Luwu Utara???. Dibimbing oleh Bapak Syamsul Bachri selaku pembimbing I dan Bapak Hamzah Halim selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada pemerintah desa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2007 di Kabupaten Luwu Utara dan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara yang diserahkan kepada Pemerintah Desa. Penelitian dilakukan di Kabupaten Luwu Utara yaitu di kantor Sekretariat Daerah Bidang Hukum, Desa Cendana Putih Satu (Kecamatan Mappedeceng), Desa Cendana Putih Dua (Kecamatan Mappedeceng), Desa Laba (Kecamatan Masamba), Desa Lampuawa (Kecamatan Sukamaju), dan Desa Meli (Kecamatan Baebunta). Urusan yang diserahkan kepada (1) Desa Laba yaitu bidang pekerjaan umum, pertanian/perikanan, kerjasama antar desa, perdagangan, dan sumber daya air. (2) Desa Cendana Putih Dua yaitu bidang pemberdayaan masyarakat, pertanian, sumber daya air, pendidikan dan kebudayaan, dan kesehatan. (3) Desa Cendana Putih Satu yaitu bidang pekejaan umum, pertanian/peternakan/perikanan, kesehatan, sosial dan keamanan, serta pendidikan. (4) Desa Lampuawa yaitu bidang pekerjaan umum, perimbangan keuangan, pertanian, Sumber daya air, serta Industri. (5) Desa Meli yaitu bidang pekerjaan umum, perkebunan, pertanian, kesehatan, dan Industri. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten yang diserahkan kepada Pemerintah Desa belum sepenuhnya berjalan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2007, hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah tersebut belum ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati dan sejumlah kepala desa belum memahami keberadaan Peraturan Daerah tersebut. Faktor pendukung pelaksanaan urusan Pemerintah Kabupaten kepada Desa yaitu pada umummnya Desa memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup, namun desa belum memiliki kewenangan yang jelas, hal ini disebabkan karena a.) masih rendahnya kualitas dan kuantitas aparat desa dalam menangani urusan yang diserahkan kepada desa, b.) pemahaman aparatur Pemerintah Desa tentang urusan Pemerintahan Desa yang berasal dari penyerahan urusan Pemerintah Kabupaten masih sangat kurang serta, c.) masih kurangnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tentang urusan yang diusulkan oleh desa ketika tidak diterima oleh Pemerintah Kabupaten.