TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH HUKUM POLDA SULSELBAR (Studi Kasus Tahun 2007-2011)

Main Author: NOVIANTI, IKE
Format: Thesis
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/5989
Daftar Isi:
  • 2012
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangan kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Republik Indonesia di wilayah Polda Sulselbar serta bagaimana penjatuhan sanksi terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan kejahatan pencabulan di wilayah hukum Polda Sulselbar. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, khususnya di Polda Sulselbar dan Pengadilan Negeri Makassar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode primer dan sekunder. Data primer berupa data yang diperoleh langsung dari responden yang berasal dari pengamatan dan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh berdasarkan studi dokumen yang dihimpun dari aturan perundang-undangan, buku-buku, arsip atau data, serta bahan atu sumber lain yang menjadi faktor penunjang dalam penelitian ini. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga oknum anggota polisi Republik Indonesia melakukan kejahatan pencabulan adalah faktor dari tersangka, yaitu faktor pendidikan, kepribadian, krisis moral, lemahnya iman, tuntutan pekerjaan, kurang harmonisnya hubungan dengan pasangan, teknologi serta pergaulan. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian dan pihak pengadilan dibantu dengan masyarakat merupakan upaya untuk menanggulangi kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Republik Indonesia di wilayah Polda Sulselbar. (3) Pihak Pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap oknum anggota polisi Republik Indonesia yang melakukan kejahatan pencabulan akan dijatuhi hukuman pokok berupa pidana penjara serta dikenakan penegakan disiplin oleh instansi kepolisian Republik Indonesia dengan sanksi paling berat yakni Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).