Sejarah Pers Di Kota Makassar 1966-1998
Main Author: | Muhammad, Asri Mursalim |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
ABSTRAK Muhammad Asri Mursalim, ???Sejarah Pers Di Kota Makassar 1966-1998??? dibimbing oleh Suriadi Mappangara dan H. M. Bahar Akkase Teng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah pers di Kota Makassar pada periode tahun 1966-1998. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dan menggunakan dua teknik pengumpulan sumber yaitu penulis menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan informan-informan yang berkompeten dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa pers di Kota Makassar pada masa awal Orde Baru berkuasa, bebas dalam menerbitkan berita tetapi setelah terjadinya Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) tahun 1974, maka pemerintah mulai menerapkan peraturan mengenai penerbitan pers yang lebih ketat dibanding sebelum terjadinya Peristiwa Malari tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), di mana dengan adanya peraturan ini maka setiap penerbitan pers di Indonesia termasuk di Kota Makassar apabila ingin menerbitkan sebuah berita ataupun ingin mendirikan sebuah usaha penerbitan baru, harus memenuhi beberapa syarat yang terdapat di SIUPP ini. Namun dengan berakhirnya kekuasaan dari Orde Baru maka peraturan ini pun dihapuskan. Kata kunci: pers, Kota Makassar dan surat kabar
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/5902 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Muhammad Asri Mursalim, ???Sejarah Pers Di Kota Makassar 1966-1998??? dibimbing oleh Suriadi Mappangara dan H. M. Bahar Akkase Teng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah pers di Kota Makassar pada periode tahun 1966-1998. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dan menggunakan dua teknik pengumpulan sumber yaitu penulis menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan informan-informan yang berkompeten dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa pers di Kota Makassar pada masa awal Orde Baru berkuasa, bebas dalam menerbitkan berita tetapi setelah terjadinya Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) tahun 1974, maka pemerintah mulai menerapkan peraturan mengenai penerbitan pers yang lebih ketat dibanding sebelum terjadinya Peristiwa Malari tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), di mana dengan adanya peraturan ini maka setiap penerbitan pers di Indonesia termasuk di Kota Makassar apabila ingin menerbitkan sebuah berita ataupun ingin mendirikan sebuah usaha penerbitan baru, harus memenuhi beberapa syarat yang terdapat di SIUPP ini. Namun dengan berakhirnya kekuasaan dari Orde Baru maka peraturan ini pun dihapuskan. Kata kunci: pers, Kota Makassar dan surat kabar.