IMPLEMENTASI KETENTUAN 30% KUOTA KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM DAFTAR CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN KOTA MAKASSAR

Main Author: RANIA PUTRI, A. ORIZA
Format: Thesis
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/5741
Daftar Isi:
  • 2013
  • ANDI ORIZA RANIA PUTRI (B111 09 123). Implementasi Ketentuan 30% Kuota Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dan Kota Makassar???, dibimbing oleh Aminuddin Ilmar dan Zulkifli Aspan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar dan bagaimana implikasi hukum pelaksanaan ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar Teknik Pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ada dua cara yaitu penelitian pustaka(library research) dan penelitian lapangan(field research). Data yang diperoleh dianalisis berdasarkan rumusan masalah dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian kepustakaan menunjukan:1) Pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar belum terpenuhi secara komprehensif, banyak partai yang memiliki kendala dalam pemenuhan kuota 30% ini terutama pada partai-partai kecil.2) Impilikasi hukum pelaksanaan ketentuaan kuota 30% dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar adalah Menuntut Parpol untuk memenuhi ketentuan kuota itu, dan apabila syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu tidak dipenuhi oleh Parpol maka implikasi hukumnya adalah tidak lolos dalam verifikasi parpol. Berdasarkan hasil penelitian penulis merumuskan saran sebagai berikut: 1) Setiap Partai Politik seyogyanya menghadirkan Sistem baru untuk menyeleksi kandidat dan mekanisme-mekanisme pengambilan kebijakan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik juga harus segera disusun dalam menyonsong pemilu 2014. 2) perlu juga dikembangkan jaringan-jaringan kerja yang saling mendukung, yang dapat dijadikan basis kolaborasi kaum perempuan di dalam masyarakat Indonesia. 3) menuntut konsistensi Parpol pasca pembatalan pasal 214 UU pemilu No 10 tahun 2008, konsistensi dengan sistem kuota dalam rangka mewujudkan affirmative action.