penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran terhadap tayangan kekerasan di televisi
Main Author: | tri wahyuni, winda |
---|---|
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4759 |
Daftar Isi:
- Winda Tri Wahyuni (B111 08 762), Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Terhadap Tayangan Kekerasan di Televisi , di bawah bimbingan Aswanto sebagai pembimbing I dan Amir Ilyas selaku pembimbing II. Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama menjelaskan kondisi penerapan hukum pidana materiil tentang penyiaran yang mempertontonkan tindak kekerasan dalam tayangan televisi. Kedua menjelaskan apa yang menjadi kendala sehingga penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran masih belum bisa diterapkan. Penelitian ini dilaksanakan di kota Makassar dan di Jakarta, dengan lokasi penelitian pada kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Komisi Penyiaran Daerah (KPID), stasiun CelebesTv, Perpustakaan Pusat Uiversitas Hasanuddin, Perpustakaan Fakultas Hukum Unhas dan dengan mengumpulkan data-data dari berbagai literatur dan situs internet. Adapun penelitian yang digunakan adalah wawancara, penelitian kepustakaan (library research). Hasil analisis data disajikan secara deskriptif, yakni memaparkan, menguraikan, dan menjelaskan permasalahan yang relevan dengan penelitian ini secara jelas dan terperinci. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga penyiaran televisi dan para pelaku dalam penayangan tayangan yang menggunakan unsur kekerasan termasuk penyimpangan terhadap Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, namun pada kenyataannya tidak diterapkan. Adapun Kendala yang dihadapi adalah pertama,Persaingan Bisnis. Kini tayangan berita di televisi semakin banyak dan berkembang sehingga menyebabkan pihak stasiun televisi berlomba-lomba untuk menyajikan kemasan berita yang eksklusif dan istimewa agar diminati masyarakat. Siaran berita kriminal di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Siaran televisi tersebut hanya mementingkan rating, tanpa memperdulikan dampak tayangan yang disiarkan untuk masyarakat luas. Kedua, Kebebasan Pers.Kebebasan pers (freedom of the press) dan kebebasan ekspresi (freedom of expression) merupakan ???jurus ampuh??? yang terus digaungkan dalam era demokrasi saat ini. Tidak ada yang salah dengan keduanya, bahkan kita perlu menghargai dan memperjuangkannya. Masalahnya, kita sering lupa bahwa kebebasan itu harus dimaknai secara utuh. Lebih dari itu, kebebasan juga harus diimplementasikan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab. Tanpa itu, kebebasan dipastikan akan bermasalah dan dapat dipastikan akan menimbulkan masalah. Kebebasan dengan makna utuh mengasumsikan kebebasan dengan batasan. Kata kunci : kekerasan, siaran