TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI (Studi Kasus Putusan No. 939/Pid.B/2011/PN.MKS)
Main Author: | Pratiwi, Andi Dewi |
---|---|
Format: | Article |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4538 |
Daftar Isi:
- ANDI DEWI PRATIWI (B 111 09 354), TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI (Studi Kasus Putusan No. 939/Pid.B/2011/PN.MKS), dibawah bimbingan Andi Sofyan, sebagai Pembimbing I dan Hijrah Adhyanti, sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 939/Pid.B/2011/PN.MKS telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dimuka umum yang mengakibatkan orang lain mati sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan sebagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap tindak pidana kekerasan dimuka umum yang mengakibatkan orang lain mati dalam Putusan Nomor 939/Pid.B/2011/PN.MKS. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, serta penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini. Penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 939.Pid.B/2011/PN.MKS tidak sesuai karena unsur ???di muka umum??? pada Pasal 170 KUHP ayat (2) ke ??? 3 tidak terbukti. Pengertian ???di muka umum??? pada Pasal 170 KUHP, tidak saja berarti di tempat umum atau dapat dilihat oleh umum tetapi juga harus mengganggu ketertiban umum. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap tindak pidana kekerasan di muka umum yang mengakibatkan orang lain mati dalam Putusan Perkara Nomor 939.Pid.B/2011/PN.MKS didasarkan atas pertimbangan yuridis dan non yuridis. Bahwa hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat. Pertimbangan non yuridis bahwa bukan terdakwa yang menusuk punggung bagian kanan bawah korban, yang dapat mengakibatkan kematian. Seharusnya terdakwa hanya bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.