Peranan UNESCO Terhadap Pengklaiman Budaya Tidak Berwujud dan Perlindungan Terhadap Budaya Berwujud Serta Penerapannya di Indonesia
Main Author: | Aksha, Muhammad |
---|---|
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4487 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Muhammad Aksha Syafruddin (B111 09 026), Peranan Unesco terhadap Pengklaiman Budaya Tidak Berwujud dan Perlindungan Terhadap Budaya Berwujud Serta Penerapannya di Indonesia, dibimbing oleh Maasba Magassing sebagai pembimbing 1 dan Trifenny Widayanti sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran UNESCO terhadap perlindungan kebudayaan baik kebudayaan yang bersifat tidak berwujud maupun kebudayaan yang berwujud dan bagaimana sikap Indonesia terhadap perlindungan budaya berwujud dan tidak berwujud . Adapun metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalh dengan mengumpulkan data sekunder (secondary data) dengan telaah pustaka (library research), pengumpulan intisari dari dokumen, buku, konvensi-konnvensi, jurnal, majalah, surat kabar dan sumber yang berasal dari media elektronik atau laporan-laporan yang berhubungan dengan topik permasalahan yang diteliti dimana teknik analisa data yang dipakai adalah teknik analisa kualitatif yang dalam hal ini penulis menggambarkan dan menjelaskan permasalahan sesuai dengan fakta yang menjadi melalui sejumlah faktor yang relevan dengan penelitian ini, lalu ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan analisis terhadap data-data yang diperoleh penulis selama penelitian, maka hasil didapatkan adalah antara lain : 1) UNESCO sudah cukup aktif dalam upaya peerlindungan budaya tidak berwujud. Namun alangkah lebih baik apabila UNESCO mengharuskan suatu Negara apabila mempunyai kebudayaan asli daerahnya untuk langsung di daftarkan ke UNESCO. Seharusnya Indonesia membangun persepsi dan perspektif baru. Dimana kita harus sadar bahwa kita memiliki budaya yang beraneka ragam, dan dengan kekayaan itu kita harus sadar untuk melindungi dan menjaga kebudayaan tersebut menjadi warisan budaya bagi generasi bangsa Indonesia selanjutnya. 2) UNESCO telah berhasil membuat konvensi-konvensi yang bermaksud untuk melindungi kebudayaan berwujud dan berhasil menarik beberapa Negara untuk ikut mendandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, namun instrumen hukum internasional yang ada selama ini belum mampu menjerat pelaku kejahatan perusakan benda budaya dunia, karena belum ada instrumen hukum yang mampu melewati batas-batas kedaulatan suatu Negara. 3) Pemerintah Indonesia sebagai badan yang berperan penting terhadap proteksi kebudayaan baik yang bersifat berwujud maupun tidak berwujud belum memiliki instrumen hukum yang pasti terhadap perlindungan kebudayaan ini, serta kurangnya perhatian pemerintah untuk megidentifikasi beberapa kebudayaan yang ada di Indonesia dan mendaftarkannya hingga ke tingkat Internasional untuk mendapatkan pengakuan terhadap kebudayaan Indonesia dimata dunia.