Analisis Yuridis Pengembangan Kawasan Budaya Terpadu terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

Main Author: Sambara, Ari
Format: Article
Terbitan: Ari Sambara , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4192
Daftar Isi:
  • Abstrak Hasil penelitian menemukan bahwa pengembangan kawasan budaya terpadu di Kota Makassar mengambil kasus proyek Gowa Discovery Park (GDP) diketahui bermasalah karena menggunakan kawasan budaya Benteng Somba Opu untuk dijadikan tempat hiburan dan pariwisata yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar. Hal ini tercermin dari adanya posisi kasus, laporan investigasi dan analisa fakta untuk melihat apakah terjadi pelanggaran atau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kompilasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bersesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar dalam rangka pengembangan kawasan budaya terpadu. Keterkaitan dengan kasus Gowa Discovery Park (GDP) telah sesuai dengan aspek yang menimbang bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Makassar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan, khusus dalam pengembangan kawasan budidaya, kawasan hijau lindung, kawasan hijau binaan, kawasan ekonomi prospektif, kawasan sistem pusat kegiatan, kawasan budaya terpadu, kawasan bisnis dan pariwisata, ruang terbuka hijau, perbaikan dan pemeliharaan lingkungan, serta panduan pembangunan kawasan. Kata Kunci : Kawasan Budaya, Rencana Tata Ruang Wilayah, Kota Makassar