TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI KABUPATEN BOMBANA (Studi Kasus Tahun 2007-2011)
Main Author: | IRWANTO |
---|---|
Format: | Article |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4066 |
Daftar Isi:
- Pada era pembangunan sekarang ini, perbuatan jahat sebagai pencerminan sifat manusia sebagai homo homini lupus masih dijumpai dimana-mana. Manusia masih sering melakukan penganiayaan dan pembunuhan atau tindak kekerasan lainnya yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun baik secara kuantitas maupun kualitas. Perbuatan masyarakat ini dikategorikan sebagai delik yang akan nampak adanya dua pihak yang terlibat di dalamnnya yaitu pelaku delik dan korban delik.Problem remaja merupakan topik pembicaraan di negara manapun diseluruh dunia. Negara-negara super modern pun masih saja mempunyai persoalan dengan perkembangan remajanya. Pada kenyataannya negara-negara berkembang termasuk Indonesia, problem remaja cukup ruwet. Hal ini disebabkan banyak faktor, terutama sekali para remaja di negara berkembang belum siap menerima perubahan yang begitu cepatnya. Sementara itu lingkungan budaya yang begitu kukuh berakar dalam pribadi telah menentukan sikap tertentu terhadap perubahan tersebut. Akan tetapi keadaan jiwa remaja yang masih dalam keadaan transisi menunjukan sikap labil dan gampang sekali terpengaruh terhadap sesuatu yang datang pada dirinya, sehingga kadang-kadang timbulah konflik pada dirinya dengan lingkungannya. Banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat khususnya perilaku para remaja yang kurang mendapat perhatian yang serius, baik dari para aparat penegak hukum maupun dari masyarakat itu sendiri, yang dalam hal ini peristiwa yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakuakn tindakan penganiayaan. Masalah kejahatan yang dilakukan oleh remaja ini tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat kepolisian saja tetapi juga menjadi tanggungjawab semua pihak, baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat. Kejahatan bukan sesuatu yang dengan sangat mudah ataupun dihapus, tetapi perlu ditanggulangi dan disikapi secara serius karena setiap saat kejahatan cenderung meningkat, dan apabila dibiarkan dapat menimbulkan kerusakan permanen bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi terhadap kemungkinan terjadinya perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh remaja dilingkungan sekitarnya. Usaha-usaha pemberantasan kejahatan yang didasarkan teori-teori kuno tidak berhasil mengurangi kejahatan. Pada hakekatnya bukan hanya masyarakat yang menjadi korban dari para pelaku kejahatan, akan tetapi justru para pelaku kejahatanlah yang sebenarnya menjadi korban dari keadaan lingkungan masyarakat. Lebih tegasnya lagi lingkungan pergaulan yang kurang sehat merupakan tempat lahirnya kejahatan. Sebuah fakta memprihatinkan dilansir komisi nasional perlindungan anak. Pelaku kriminal dari kalangan remaja dan anak-anak meningkat pesat. Berdasarkan data yang ada sejak januari hingga oktober 2009 meningkat 35% dibandingkan tahun berikutnya, pelaku rata-rata berusia 13 hingga 17 tahun. Sekretaris jendral komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Jakarta mulai Januari hingga Oktober jumlah kasus kriminal yang dilakukan anak-anak remaja tercatat 1150 sementara pada 2008 hanya 713 kasus. Ini berarti ada peningkatan 437 kasus. Meningkatnya kasus kriminal yang dilakukan anak dan remaja ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua. Selain itu masalah kemiskinan dan pergaulan juga menjadi salah satu pemicu. Meski peningkatan kasusnya sangat tinggi,hingga kini pemerintah belum memiliki rumah pembinaan khusus bagi anak-anak dan remaja yang bermasalah. Padahal keterlibatan mereka terhadap kriminal mempengaruhi masa depan serta hak-hak yang harus dilindungi.
- ABSTRAK IRWANTO (B111 07 252), Tinjauan Kriminologis Terhadap Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Kabupaten Bombana (Studi Kasus Tahun 2007-2011), di bawah bimbingan Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H.,M.H., sebagai Pembimbing I dan Amir Ilyas, S.H.,M.H., sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulan tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Kabupaten Bombana. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Waktu penelitian dilaksanakan selama satu bulan,tepatnya pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2012. Dalam Penelitian ini penulis menemukan beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh remaja di Kab.Bombana. Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya delik penganiayaan yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Bombana yaitu: (1) Faktor emosi yang menonjol, faktor emosional yang menonjol ini dominan dilakukan oleh remaja yang berusia 16 tahun sampai dengan usia 18 tahun. Pada usia relatif rendah ini secara psikologi, tingkat emosional seseorang cenderung sangat tinggi, sehingga remaja mudah terpancing untuk melakukan penganiayaan. (2) Faktor dendam, faktor penyebab munculnya sifat dendam dari pelaku dilatarbelakangi oleh perbuatan teraniaya sebelumnya yang menimbulkan rasa sakit hati terhadap pelaku. (3) Faktor minuman keras, minuman keras yang mengandung alkohol jika meminum secara berlebihan akan mengakibatkan hilangnya keseimbangan tubuh seseorang sehingga tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan yang semestinya tidak terjadi diantaranya, yaitu perkelahian baik terhadap kawan si peminum maupun terhadap orang lain, karena mabuk alkohol dapat melakukan pembunuhan dan dapat melakukan penganiayaan. Adapun upaya penanggulang delik penganiayaan yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Bombana di bagi atas Upaya preventif antara lain dengan cara: (1) Mengadakan penyuluhan dan bimbingan di sekolah-sekolah, (2) pembentukan kelompok sadar hukum, (3) Memotivasi kaum muda terutama remaja dengan jalan melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, (4) Menciptakan kerjasama yang baik dan serasi antara orang tua, guru dan pihak kepolisian dalam hal mendidik para remaja, dan upaya refresif (penindakan) yaitu dengan cara: (1) Penertiban terhadap kelompok-kelompok remaja nakal, (2) Penyitaan terhadap senjata tajam atau benda-benda yang biasanya digunakan oleh remaja, (3) Penggusuran dan penutupan tempat-tempat penjualan minuman keras dan perjudian, (4) Melakukan pengusutan dan penahanan terhadap remaja yang melakukan tindak pidana penganiayaan.