pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak
Main Author: | Djaka, Muhammad |
---|---|
Terbitan: |
, 2008
|
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4041 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Muhammad Djaka DS MD (B111 08 866). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK(Studi Kasus Putusan No.142/PID./b/2011 PN MLL), (dibimbing oleh Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H.,M.H. selaku pembimbing I dan Hj. Haeranah, SH.,M.H selaku Pembimbing II) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbanga hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana serta apakah hakim dapat menjatuhkan sanksi minimal sebagaimana diatur Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malili. Sumber data berupa data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara langsung dengan pihak yang terkait dan keluarga pelaku tindak pidana dan dengan mengumpulkan data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku-buku, karya ilmiah, artikel-artikel serta sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Sanksi minimal tindak pidana narkotika yang diterapkan kepada pelaku anak berpedoman atas sanksi minimal 4 (empat) tahun perkara nomor 142/Pid.B/2011 PN Malili, karena hakim beralasan atas demi tegaknya hukum dalam undang-undang bukan keadilan. Sanksi minimum yang diterapkan juga sudah sesuai dengan UU yg telah mengatur tidak sesuai dengan pasal yang di dakwakan jaksa penuntut umum (2) Putusan yang diterapkan hakim dalam tindak pidana narkotika kepada pelaku anak ditinjau dari aspek keadilan. Persoalan pelaksanaan sanksi minimum Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah masalah yang signifikan, hakim bukanlah mulut undang-undang, hal tersebut sudah disadari benar dalam menyelesaikan perkara, tetapi seharusnya pembuat undang-undang harus lebih bijak dan empati terhadap kebutuhan masyarakat. Apabila selalu dihadapi dengan permasalahan yang sama alangkah tidak bijaksananya juga seoarang penerap undang-undang yang akan selalu dipaksa untuk menginterpretasikan undang-undang secara berbeda karena disisi lain hakim juga berkewajiban menjaga wibawa negara melalui pelaksanaannya. Kewajiban hakim memang untuk menjaga wibawa suatu negara, tetapi dalam memutus perkara hakim harus berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa jadi hukum pidana hendaknya dikembalikan kepada hakikatnya yaitu hukum pidana dapat dirumuskan secara bijaksana bisa memberi pedoman kepada pembuat undang-undang, penerapan hukum, serta pelaksana undang-undang maupun masyarakat, dengan menjalankan tugasnya masing-masing secara profesional. Hakim bukanlah robot menerap undang-undang, hakim adalah manusia yang berfikir menggunakan pengetahuan dan kemampuannya hingga dengan hatinya ia berkeyakinan memberikan kebenaran dan keadilan melalui putusannya yang dipertanggung jawabkan kepada tuhan.