PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INTERNALLY DISPLACED PERSONS (IDPs) AKIBAT KONFLIK SOSIAL DI POSO

Main Author: Azzahra, Fidyah
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4037
Daftar Isi:
  • Fidhyah Azzahra (B11108122), Perlindungan Hukum Bagi Internally Displaced Person (IDP???s) Akibat Konflik Sosial Di Poso. Dibawah bimbingan Alma Manuputty dan Iin Karita Sakharina Selaku Pembimbing I dan II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Internally Displaced Persons (IDP???s) akibat konflik sosial di Poso dan untuk menambah pengetahuan dan wawasan peneliti di bidang pengungsi yang termasuk dalam hukum internasional khususnya mengenai Perlindungan Hukum Bagi Internally Displaced Persons (IDPs) Akibat Konflik Sosial Di Poso. Hasil penelitian penulis adalah pedoman untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengungsi dalam negeri akibat konflik sosial di Poso adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi. Penanganan pengungsi dalam negeri di Indonesia tidak terlepas dari peranan pemerintah pusat yang bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyediakan barak-barak pengungsian dan memberikan bantuan dana, sandang, pangan, air bersih dan sanitasi untuk para pengungsi. Ketika konflik mereda pemerintah daerah berusaha melakukan pemulangan dan relokasi pengungsi. UNHCR mengkoordinir penyediaan dan pemberian bantuan dan membantu pengungsi dalam negeri untuk kembali ke kampung halamannya di saat situasi konflik telah aman. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis mengajukan saran: 1. Pemerintah Indonesia sebaiknya membentuk Undang-Undang khusus mengenai perlindungan pengungsi dalam negeri akibat konflik sosial. Undang-undnag ini sebaiknya mengatur program tetap tentang penanganan pengungsi akibat konflik sosial, termasuk di dalamnya adalah penetapan status pengungsi dan program relokasi untuk pengungsi yang memilih tidak kembali ke desanya. 2. Pemerintah sebaiknya meningkatkan pelayanan hukum di lokasi pengungsian dengan mendorong peran LSM untuk masuk lewat program penyuluhan dan pendidikan