Efektivitas Penerapan Hukum Rehabilitasi Medis Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Main Author: | wikra wardhanasaputra |
---|---|
Format: | Preprint |
Terbitan: |
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas 2012
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4001 |
Daftar Isi:
- WIKRA WARDHANASAPUTRA, B III 07 744, Efektivitas Penerapan Hukum Rehabilitasi Medis Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, (dibimbing oleh Andi Sofyan, dan Abd. Asis). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika sehingga dapat memperoleh rehabilitasi medis., serta penerapan rehabilitasi medis terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diputus pengadilan negeri Makassar, telah dilaksanakan sesuai rumusan dalam Undang-undang Narkotika. Hasil penelitian ini ditulis secara deskriptif dengan analisa secara kualitatif, yakni data yang diperoleh dari hasil wawancara secara depth interview pada Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar, serta staf Balai Rehabilitasi di Makassar dengan menguraian mutu dan sifat gejala dalam peristiwa hukumnya yang berlaku dalam kenyataannya sebagai gejala data primer yang berhubungan dengan teori-teori dalam data kepustakaan atau data sekunder. Dari hasil penelitian ini, yang menjadi dasar pertimbangan Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar dalam memberikan kesempatan Rehabilitasi Medis terhadap terdakwa yakni selain adanya pertimbangan yang bersifat yuridis, non yuridis, hal yang memberatkan dan meringankan juga adanya pertimbangan bahwa tidak terdapat indikasi dari fakta pemeriksaan dipersidangan bahwa narkotika yang dimiliki oleh terdakwa tidak untuk diedarkan dan juga terkait kondisi terdakwa yang mengalami gangguan mental akibat penggunaan stimulansia. Adapun penerapan rehabilitasi medis terhadap terdakwa yang telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar dilakukan oleh Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Baddoka Makassar dengan metode pengobatan terpadu yakni dengan metode Intake/screaning, detoksifikasi, entry unit, primary program, dan re-entry sebagai pendekatan eliminate drug dependency, serta program aftercare terhadap residen narkotika sebagai bentuk pengawasan Balai Rehabilitasi Medis Badan Narkotika Nasional terhadap para bekas residen narkotika (addict) dengan kegiatan konservasi alam dan laut, agar supaya tidak melibatkan diri kembali kepada perbuatan kriminalnya untuk mengkonsumsi narkotika dengan sebuah pendekatan preverent recidivism