PERANAN LEMBAGA ADAT AMMATOA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERBASIS PASANG,DI DESA TANA TOA,KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA SULAWESI SELATAN

Main Authors: M.Asar Said Mahbud, Tamzil Ibrahim
Terbitan: , 2008
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/3792
Daftar Isi:
  • ABSTRAK AGROKOMPLEKS 2010
  • Hutan adalah sumber daya alam yang sangat penting dan sekaligus berfungsi sebagai sumber keanekaragaman spesies dan genetic,gudang raksasa penghasil oksigen serta stabilisator iklim dunia. Seiring dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia tentang hutan,maka semakin besar pula keterlibatan manusia terhadap sumberdaya hutan,maka semakin besar pula keterlibatan manusia terhadap sumberdaya hutan. Pengetahuan manusia yang selalu meningkat serta semakin berkembangan teknologi ternyata tidak mampu menyelamatkan hutan dari kerusakan. Bahkan laju deforrestasi dan degradasi hutan meningkat setiap tahunnya termasuk di Indonesia kerusakan ini banyak terjadi karena pengelolaan hutan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian. Berbeda halnya dengan masyarakat adat di Indonesia,pengelolaan hutannya masih menunjukkan kelestarian seperti pada masyarakat adat Ammatoadi yang dibantu oleh Lembaga-lembaga adat. Ammatoa beserta lembaga adat,mengelola lingkungan hidup khususnya hutan berbasis pasang (pesan) yang diwariskan turun-temurun. Pasang berisi aturan ketentuan serta hukuman yang harus dipatuhi oleh masyarakat adat. Untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan hutan berbasis pasang,peranan lembaga adat sangat penting karena merekalah yang mengatur memantau dan mengajukan pelanggaran kepada Ammatoa. Secara struktur lembaga adat ammatoa terdiri atas adat lamayya,karaeng tallua lompo ada dan adat pelengkap. Masing-masing mempunyai tugas tertentu dan berbasis kepada pasang. Lembaga ini mengatur zonasi kawasan hutan menjadi 3 bagian yaitu borong karama,borong batasayya dan borong luarayya. Selain itu lembaga adat juga menetapkan larangan-larangan (kasipalli) dalam memanfaatkan hutan serta mengenakan sanksi pada pelanggar-pelanggar pasang setelah dikoordinasikan dengan Ammatoa.