FUNGSI KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA GENTUNG KABUPATEN PANGKEP

Main Author: -, Muhammad Fadli R
Format: Thesis
Terbitan: , 2017
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/26166
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUHAMMAD FADLI R, Nomor Pokok B111 13 110, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menyusun skripsi dengan judul : ???Fungsi Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Gentung, Kabupaten Pangkep??? di bawah bimbingan Prof. Dr. Andi Pangerang, SH.,MH.,DFM dan Eka Merdekawati Djafar, SH.,MH Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa serta apa saja faktor yang mempengaruhi pengelolaan keuangan tersebut. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sehinggah dibutuhkan peran penting kepala desa beserta dengan jajarannya dalam pengelolaan keuangan desa yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan desa.