TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan No. 945/Pid.B/2016/PN.Mks)
Main Author: | -, ARISKA MARZELA |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/25675 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Ariska Marzela, B 111 13 613, dengan judul ???Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan No. 945/Pid.B/2016/ PN.Mks)???, di bawah bimbingan Muhadar selaku Pembimbing I dan Amir Ilyas selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penipuan khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 945/Pid.B/2016/PN.Mks serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 945/Pid.B/2016/PN.Mks. Penelitian ini dilakukan pada Pengadilan Negeri Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yang dilakukan dengan cara menguraikan data yang telah dikumpulkan secara sistematis dengan menggunakan ukuran kualitatif, kemudian dideskripsikan sehingga diperoleh pengertian atau pemahaman, persamaan, pendapat dan perbedaan pendapat mengenai perbandingan bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder yang diperoleh selama melakukan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum pidana materil dalam terhadap tindak pidana penipuan khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 945/Pid.B/2016/PN.Mks sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP, yakni unsur barang siapa; dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak; memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akan dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong; dan unsur membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah telah sesuai. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah bersikap arif dan bijaksana yang juga melihat pada keadaan-keadaan yang meringankan dan memperberat terdakwa serta tanggungan yang dimiliki terdakwa.