ANALISIS NORMATIF TERHADAP PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MUHAMMAD TAUFIQ AKBAR M B111 13 311 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2017

Main Author: -, MUHAMMAD TAUFIQ AKBAR M
Format: Thesis
Terbitan: , 2017
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/24536
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUHAMMAD TAUFIQ AKBAR M (B111 13 311), Analisis Normatif Terhadap Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Hubungannya Dengan Penyalahgunaan Kewenangan Pada Tindak Pidana Korupsi, di bawah bimbingan M. Said Karim selaku Pembimbing I dan Amir Ilyas Selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji hubungan hukum antara diskresi dan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi dan mengetahui tolak ukur untuk mengkualifikasikan diskresi sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan di wilayah kota Makassar khususnya di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dengan menggunakan referensi-referensi yang terkait dengan rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Hubungan antara diskresi dan penyalahgunaan kewenangan dalam ranah hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) selalu diparalelkan dengan sifat melawan hukum (wederrechtelijk) untuk digunakan sebagai parameter membatasi gerak bebas pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan/kebijakan maupun melakukan tindakan tanpa bergantung pada peraturan perundang-undangan (diskresi). (2) Diskresi dapat di kualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi dalam hal diskresi dilakukan tidak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), serta penggunaan diskresi disertai dengan adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan individu ataupun kelompok tertentu yang bukan bertujuan untuk kepentingan umum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss) sesuai dengan konsep kerugian keuangan negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.