TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor: 10/Pid.Sus.-Anak/2016/PNSgm)
Main Author: | SARASWATI AHMAD, NURUL |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/23645 |
Daftar Isi:
- 2017
- ABSTRAK NURUL SARASWATI AHMAD B111 13 093.Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Ancaman Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 10/Pid.Sus.-Anak/2016/PNSgm). Di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Muhadar, S.H., M.S. selaku pembimbing I dan Dr. Abd.Asis, S.H., M.H. selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil terhadap tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan nomor: 10/Pid.Sus.-Anak/2016/PNSgm. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Gowa khususnya pada instansi Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui metode penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian kepustakaan (library research) di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisisi secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan nomor: 10/Pid.Sus.- Anak/2016/PNSgm telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Anak oleh karena itu haruslah Anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya sehingga Anak harus dijatuhi pidana; (2) Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan nomor: 10/Pid.Sus.-Anak/2016/PNSgm adalah putusan tersebut diberikan setelah melalui beberapa pertimbangan, diantaranya adalah unsur-unsur materiil telah terpenuhi, serta tidak ada keberatan dari Penasehat Hukum mengenai dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana, namun terdapat beberapa kekeliruan dalam pertimbangan Hakim sebelum memutus perkara tersebut diantaranya Hakim tidak mempertimbangkan peran korban dalam terjadinya tindak pidana, Hakim tidak mempertimbangkan kedudukan terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan, serta Jaksa Penuntut Umum dan Hakim menjatuhkan vonis putusan yang kurang tepat dimana pidana kurungan 4 (empat bulan) seharusnya diganti dengan pidana latihan kerja sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.