TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT PESISIR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Main Author: | RACHMATULLAH, ZURYAT |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/23628 |
Daftar Isi:
- 2017
- ABSTRAK Zuryat Rachmatullah (B 121 13 520). Tinjauan Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dibimbing oleh Andi Pangerang dan Sri Susyanti Nur Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan Wilayah laut Pesisir pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan implikasi hukum kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut pesisir pasca berlakunya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan melalui metode studi literature, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kementrian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen 23/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil agar penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam pelaksanaan terhadap urusan pemerintahan yang bersifat konkuren dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Provinsi yang disebut dengan dekonsentrasi 2) Terjadi perubahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/ kota yang tadinya terdesentralisasi kemudian berubah menjadi dekonsentrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi pada pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga semua regulasi dan produk hukum yang menggamanatkan adanya kewenangan kabupaten kota itu batal demi hukum karena jelas, uu 23/2014 yang berlaku meniadakan kewenangan tersebut