PERANAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (BHABINKAMTIBMAS) KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) (Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar)
Main Author: | GUNTUR HS., MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/23560 |
Daftar Isi:
- 2017
- MUHAMMAD GUNTUR HS (B111 13 121), dengan judul ???Peranan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)???. (Penelitian di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar), Penulisan skripsi ini dibawah bimbingan Bapak Andi Sofyan selaku pembimbing I dan Ibu Wiwie Heryani selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polri sehingga dari proses tersebut dapat diketahui sejauh mana peranan Bhabinkamtibmas dalam menangani sebuah permasalahan baik itu mengenai tindak pidana ringan maupun non pidana/masalah sosial dan juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas Polri dalam proses penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Tamalate Makassar yang telah menjadi Polsek percontohan (Pilot Project) di wilayah Polda Sulawesi Selatan dalam penerapan program Pemolisian Masyarakat (Polmas) dengan memfokuskan penelitian di Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) dimana petugas Bhabinkamtibmas berada di Unit tersebut yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas Polri mempunyai tugas dan wewenang khusus yang berdasar pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, Pemolisian Masyarakat (Polmas) menjadi suatu program baru yang diterapkan Polri, program ini merupakan salah satu cara efektif untuk membangun kejasama dengan masyarakat untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Tugas seorang Bhabinkamtibmas Polri adalah tugas yang sangat mulia karena kewenangannya sangat luas berdasarkan Peraturan yang ada, baik dalam bentuk pembinaan, kemitraan, dan penyelesaian masalah (Problem Solving) yang dialami oleh masyarakat, baik itu tindak pidana ringan maupun masalah sosial. Hal tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri dan tingkat penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) selaku penyidik mengalami penurunan. Pada dasarnya Bhabinkamtibmas Polri berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang ada di wilayah tanggungjawabnya. Petugas Bhabinkamtibmas sendiri dalam tugasnya juga memiliki kendala yang dihadapi, seperti masyarakat yang kurang mengerti dengan hukum/peraturan yang ada dan banyaknya pihak lain yang ikut campur dalam setiap permasalahan yang akan diselesaikan.