KEWAJIBAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN OLEH ADVOKAT DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Author: DIAN RATNASARI, INDAH WAHYUNI
Format: Thesis
Terbitan: , 2017
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/23527
Daftar Isi:
  • 2017
  • INDAH WAHYUNI DIAN RATNASARI (B 111 13 301) ???Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Advokat dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang??? di bawah bimbingan Muhadar sebagai Pembimbing I, dan Haeranah sebagai Pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kewajiban advokat sebagai pihak pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan hubungan antara advokat sebagai pihak pelapor dengan kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Penelitian ini dilakukan di Makassar, dimana menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan wajib menyampaikan laporan apabila ada transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Selain itu kerahasiaan klien yang terdapat dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat itu tidak bersifat mutlak, sejalan dengan dimasukkannya advokat sebagai pihak pelapor dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang wajib melaporkan apabila ada Transaksi Keuangan Mencurigakan. Maka secara hierarki walaupun peraturan pemerintah berada dibawah Undang-Undang namun Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dengan adanya kewajiban pelaporan tersebut tetap tidak bertentangan dengan kerahasiaan klien sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Advokat.