TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No. 7/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Msb)
Main Author: | MUHLIS |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/23364 |
Daftar Isi:
- 2017
- Muhlis (B111 11 329), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 7/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Msb, di bawah bimbingan Syamsuddin Muchtar selaku pembimbing I dan Hj. Nur Azisa selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam putusan no. 7/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Msb. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Masamba. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dengan tipe penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam putusan no. 7/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Msb yaitu dengan diterapkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana sudah tepat. Selain itu juga bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Sedangkan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian yakni dengan melihat terpenuhi semua unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana pada dakwaan primer. Selain itu juga hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana