TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

Main Author: PRADIPTA DUWILA, MOH. PUTRA
Format: Thesis
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/22364
Daftar Isi:
  • 2016
  • Moh Putra Pradipta Duwila. B11112028. TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL.Dibimbing oleh Andi Pangerang Sebagai Pembimbing I, dan Hasbir Paserangi sebagai Pembimbing II Penelititan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait ujaran kebencian dimedia sosial dan apakah saja faktor-faktor penyebabnya Penelitian dilakukan di Polda Sul-Sel dengan mengambil data dan wawancara langsung serta penelitian juga dilakukan langsung di masyarakat kota makassar yaitu terdiri dari Mahasiswa,Pelajar, dan Masyarakat Umum yang pernah melakukan ujaran kebencian di media sosial dengan membagikan kuisioner dan wawancara singkat Sebelum Surat Edaran Hate Speech ini terbit, ketentuan-ketentuan mengenai larangan berujar kebencian telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini juga telah disebut dalam Surat Earan Hate Speech di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (???KUHP???) (Pasal 156, Pasal 157) untuk menjerat pelaku dugaan ujaran kebencian.Ujaran kebencian di media sosial ini merupakan delik aduan bahkan sebelum di sahkannya revisi UU ITE pada tanggal 27 Oktober 2016 yang menegaskan bahwa ujaran kebencian ini merupakan delik aduan bukan delik delik umum, pihak kepolisian mengatakan bahwa ini merupakan delik aduan. Tingkat pengetahuan terhadap Ujaran kebencian atau peraturan hukum serta etika dalam bermedia sosial tidak terlalu berpengaruh dalam mencegah terjadinya ujaran kebencian di media sosial dikarenakan ujaran kebencian cenderung terjadi diakibatkan oleh kondisi emosisonal.Alasan utama para pelaku melakukan ujaran kebencian dimedia sosial bermacam-macam.mahasiswa sebagian besar beralasan melakukannya karena perbedaan pendapat, pelajar cenderung lebih karena kebencian terhadap seseorang atau suatu kelompok, dan masyarakat cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi di ketiga kategori tersebut yaitu pelajar,mahasiswa dan masyarakat umum. Kata kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Internet