TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2010-2013
Main Author: | PERDANA, ISKAL |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/20196 |
Daftar Isi:
- 2016
- ISKAL PERDANA (B11110166), Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penadahan Kendaraan Bermotor Di Kota Makassar Tahun 2010-2013. Dibimbing oleh Syamsuddin Muchtar selaku Pembimbing I dan Nur Azisa selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penadahan kendaraan bermotor di kota Makassar dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2013 dan bagaimanakah upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan penadahan kendaraan bermotor di kota makassar. Penelitian ini dilakukan di Makassar, adapun yang menjadi objek penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dan Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Peneltian ini dilakukan dengan wawancara langsung dengan narasumber-narasumber pada setiap lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan secara mendalam dan tajam. Pendekatan yang kedua adalah dengan memaparkan secara deskriptif berbagai hasil wawancara lalu melakukan analisis psikologis, sosiologis dan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kejahatan penadahan kendaraan bermotor di kota Makassar dipengaruhi oleh beberapa faktor. antara lain faktor murahnya harga barang, lingkungan dan mudahnya melakukan kejahatan penadahan karena minimnya resiko tertangkap oleh pihak berwajib. Kemudian hasil penelitian terhadap upaya-upaya aparat penegak hukum dalam melakukan penanggulangan terjadinya kejahatan penadahan kendaraan bermotor di kota Makassar terbagi atas dua yaitu upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Upaya preventif berupa melaksanakan kegiatan penyuluhan dan memberikan himbauan melalui media oleh pihak Kepolisian Resort kota Besar Makassar dan upaya represif berupa upaya penindakan dan penerapan hukuman bagi pelaku serta upaya pembinaan oleh Lembaga Pemasyarakatan.