EFEKTIFITAS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2013
Main Author: | ILMAR L, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/19796 |
Daftar Isi:
- 2016
- MUHAMMAD ILMAR L (B11109106) Efektif ??tas Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 (dibimbing oleh Marwati Riza dan Romi Librayanto). Studi ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013. Dan untuk mengetahui faktor- faktor yang menjadi kendala dalam Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penilitian ini. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kota Palopo, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo, Kepolisian Resort Kota Palopo, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo serta Konsumen dan Penjual minuman beralkohol di Kota Palopo Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 yaitu: (1) pengawasan secara umum dan khusus, (2) pembinaan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol secara ileg^ dan (3) penertiban terhadap tempat- tempat penjualan beralkohol secara ilegal. Efektifitas dalam upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo terhadap pihak- pihak terkait di dalam Peraturan Daerah tersebut terlihat jelas bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu dan harus ada izin usahanya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 yaitu: (1) kurangnya waktu penertiban yang diagendakan oleh aparat penegak hukum, (2) kurangnya kekuatan aparat penegak hukum untuk menjangkau seluruh wilayah di Kota Palopo, (3) masayarakat yang kurang mendukung, (4) penerapan sanksi bagi pelanggar yang terlalu ringan.