PERSPEKTIF HAK KOMUNAL PADA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TERHADAP UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
Main Author: | SISWADI, MAIPA DEAPATI |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/19417 |
Daftar Isi:
- 2016
- Maipa Deapati Siswadi,. Nomor Induk Mahasiswa B111 12 107 Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dengan judul skripsi ???PERSPEKTIF HAK KOMUNAL PADA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOKPOKOK AGRARIA??? yang dibimbing oleh Suryaman Mustari Pide selaku pembimbing I dan Sri Susyanti Nur sebagai pembimbing II. Penelitian bertujuan untuk mengetahui Sudut Pandang hak Komunal dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 dan mengetahui Implikasi Pencabutan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 1999 ke Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan di Kantor BPN Provinsi Suksel, Kantor BPN Tana Toraja, Kantor BPN Bulukumba, Petua Adat dan Komunitas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PERMEN ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 bahwa hak komunal pengaturannya lebih kompleks dan menyadari akan pentingnya pengakuan hak individu dan hak bersama atau kolektif. Hak komunal dalam PERMEN ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 tidak menafikkan eksistensi hak ulayat yang sejak dahulu menjadi panduan bagi masyarakat hukum adat untuk mengatur hal-hal yang ada dalam suatu masyarakat karena hak ulayat jelas dalam UUD 1945 dan UUPA. Sedangkan Impilkasi pencabutan PERMEN ATR/BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang hak ulayat menjadikan eksistensi Hak Ulayat saat ini masih tetap diakui keberadaannya oleh masyarakat hukum adat walaupun PERMEN ATR/BPN terbaru tentang hak komunal dikeluarkan untuk menggatikan PERMEN ATR/BPN yang sebelumnya. Maipa Deapati Siswadi,. Nomor Induk Mahasiswa B111 12 107 Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dengan judul skripsi ???PERSPEKTIF HAK KOMUNAL PADA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOKPOKOK AGRARIA??? yang dibimbing oleh Suryaman Mustari Pide selaku pembimbing I dan Sri Susyanti Nur sebagai pembimbing II. Penelitian bertujuan untuk mengetahui Sudut Pandang hak Komunal dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 dan mengetahui Implikasi Pencabutan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 1999 ke Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan di Kantor BPN Provinsi Suksel, Kantor BPN Tana Toraja, Kantor BPN Bulukumba, Petua Adat dan Komunitas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PERMEN ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 bahwa hak komunal pengaturannya lebih kompleks dan menyadari akan pentingnya pengakuan hak individu dan hak bersama atau kolektif. Hak komunal dalam PERMEN ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 tidak menafikkan eksistensi hak ulayat yang sejak dahulu menjadi panduan bagi masyarakat hukum adat untuk mengatur hal-hal yang ada dalam suatu masyarakat karena hak ulayat jelas dalam UUD 1945 dan UUPA. Sedangkan Impilkasi pencabutan PERMEN ATR/BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang hak ulayat menjadikan eksistensi Hak Ulayat saat ini masih tetap diakui keberadaannya oleh masyarakat hukum adat walaupun PERMEN ATR/BPN terbaru tentang hak komunal dikeluarkan untuk menggatikan PERMEN ATR/BPN yang sebelumnya. Maipa Deapati Siswadi,. Nomor Induk Mahasiswa B111 12 107 Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dengan judul skripsi ???PERSPEKTIF HAK KOMUNAL PADA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOKPOKOK AGRARIA??? yang dibimbing oleh Suryaman Mustari Pide selaku pembimbing I dan Sri Susyanti Nur sebagai pembimbing II. Penelitian bertujuan untuk mengetahui Sudut Pandang hak Komunal dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 dan mengetahui Implikasi Pencabutan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 1999 ke Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan di Kantor BPN Provinsi Suksel, Kantor BPN Tana Toraja, Kantor BPN Bulukumba, Petua Adat dan Komunitas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PERMEN ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 bahwa hak komunal pengaturannya lebih kompleks dan menyadari akan pentingnya pengakuan hak individu dan hak bersama atau kolektif. Hak komunal dalam PERMEN ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 tidak menafikkan eksistensi hak ulayat yang sejak dahulu menjadi panduan bagi masyarakat hukum adat untuk mengatur hal-hal yang ada dalam suatu masyarakat karena hak ulayat jelas dalam UUD 1945 dan UUPA. Sedangkan Impilkasi pencabutan PERMEN ATR/BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang hak ulayat menjadikan eksistensi Hak Ulayat saat ini masih tetap diakui keberadaannya oleh masyarakat hukum adat walaupun PERMEN ATR/BPN terbaru tentang hak komunal dikeluarkan untuk menggatikan PERMEN ATR/BPN yang sebelumnya. Maipa Deapati Siswadi (B111 12 107), ???Perspective of Communal Rights on Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.5 of 1960 Concerning The Basis of Agraria???.Supervised by Suryaman Mustari Pide as the first supervisorand Sri Susyanti Nur second supervisor. This research are aimed to understand the viewpoint of communal rights on Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.5 of 1960 and to understand the implication of the removal of Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.5 of 1999 and the establishment of on Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.9 of 2015. This research took place in the National Land Agency (BPN) office of South Sulawesi, BPN office of Tana Toraja, BPN office of Bulukumba, Elders and AMAN Community (Alliance of Nusantara Indigenous People). This research were using interiew and research to related documents as the data collecting techique. The research shows that Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.9 of 2015 indicated that the regulation of communal rights is more complex and realized the importance of recognition towards individual and collective rights. Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.9 of 2015 never deny the existence of communal rights that becoming the guide of indigenous people in order to regulate things in the indigenous community, because the communal rights has been explicitly mentioned in the 1945 Constitution and BAL. Meanwhile the implication of the removal of Regulation of Minister of Agrarian and Spatial No.5 of 1999 concerning communal rights enacts the existence of communal rights still being recognized in the indigenous community although the recent Regulation of Minister of Agrarian and Spatial has been issued to replace the previous one.